IoT merupakan singkatan dari Internet Of Things, penggunaan sistem IoT merupakan kemajuan teknologi yang sedang berkembang di Indonesia dari sekitar pertengahan 2010-an hingga sekarang. IoT disebut sebagai bagian penting dalam transformasi digital, khususnya untuk sektor industri dan ekonomi.
Penerapan IoT digunakan dalam program Smart City, Smart Farming, Smart Health, Transportasi Cerdas (Transjakarta dan GO-JEK), Sistem Pengelolaan Energi (PLN Smart Meter dan Smart Grid), Manufaktur dan Industri (Industri 4.0 dan Prediktif Maintenance), serta Pengelolaan Lingkungan (IoT flood monitoring dan Forest Monitoring).
Namun, IoT juga dapat membuka banyak celah bagi ancaman serangan siber dari Perangkat yang terhubung ke jaringan internet berisiko diretas serta perangkat IoT dapat terinfeksi oleh malware atau ransomware yang dapat merusak sistem, mengenkripsi data, atau memanfaatkan perangkat untuk serangan lainnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya seperti: Mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022 untuk melindungi data pribadi yang dikumpulkan oleh perangkat IoT, Pemerintah dan perusahaan teknologi mulai melakukan program pelatihan keamanan siber, melalui Kementerian Kominfo juga telah memperkenalkan peraturan yang mengatur frekuensi dan penggunaan perangkat IoT, termasuk regulasi terkait keamanan, privasi, dan hak pengguna, serta penggunaan teknologi enkripsi dan autentikasi untuk melindungi data yang dikirim melalui perangkat IoT sudah mulai diterapkan, dan Indonesia juga menjalin kerja sama internasional dalam hal regulasi dan standar IoT untuk merumuskan standar keamanan global yang bisa diterapkan di dalam negeri.
Penerapan IoT di Indonesia telah mempengaruhi berbagai sektor dan membawa efisiensi serta inovasi baru, menunjukkan potensi besar IoT untuk terus berkembang di masa depan.