Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong melalui Bidang Telekomunikasi dan Keamanan Informasi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator Pengaktifan Segel Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional, Selasa (3/2/2026).
Bimtek membahas perbedaan tanda tangan elektronik dan segel elektronik pada Aplikasi MPP Digital Nasional, tahapan pengaktifan segel elektronik bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta penerbitan segel elektronik melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS) Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. Berbeda dengan tanda tangan elektronik yang diterbitkan atas nama individu, segel elektronik diterbitkan atas nama organisasi, sehingga dokumen perizinan yang telah selesai diverifikasi namun belum ditandatangani lebih dari lima hari dapat dibubuhi segel secara otomatis oleh sistem.
Dalam proses pengaktifan tersebut, Diskominfo berperan sebagai verifikator instansi, antara lain menambahkan akun pegawai DPMPTSP pada Aplikasi Manajemen Sertifikat BSrE, melakukan pendaftaran segel elektronik sesuai petunjuk teknis, serta mendampingi pendaftaran segel elektronik pada Aplikasi MPP Digital Nasional.
Melalui pengaktifan segel elektronik, layanan perizinan di Kabupaten Tabalong diharapkan semakin cepat, aman, dan terjamin keasliannya karena setiap dokumen dilindungi sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE BSSN.