Menjelang akhir tahun, aktivitas belanja daring, pencarian kerja sampingan, dan tawaran investasi biasanya meningkat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, dengan dana korban yang berhasil diblokir sekitar Rp724,1 miliar. Hingga awal Oktober 2026, dana yang diblokir mencapai Rp811,1 miliar dan Rp207,16 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Berikut tujuh modus yang perlu diwaspadai:
- Diskon belanja online palsu. Pelaku memakai akun toko palsu, foto produk curian, atau situs tiruan marketplace. Setelah dibayar, barang tidak pernah dikirim.
- Kerja paruh waktu berkedok tugas. Korban diberi upah kecil untuk tugas sederhana seperti menyukai unggahan atau menulis ulasan, lalu diminta menyetor dana untuk membuka tugas berikutnya. Komisi yang dijanjikan tidak pernah bisa ditarik.
- Investasi bodong. Tawaran emas, saham, atau aset digital dengan keuntungan besar yang dijamin pasti, didukung testimoni dan laporan keuntungan palsu.
- Aplikasi palsu. Berkas aplikasi disebarkan lewat SMS, WhatsApp, media sosial, atau situs tidak resmi dengan menyamar sebagai instansi pemerintah atau lembaga keuangan untuk mencuri data pribadi dan keuangan.
- Penyamaran sebagai petugas. Pelaku mengaku petugas lalu meminta pembayaran, kode OTP, PIN, atau data rekening, sering disertai ancaman.
- Pinjaman online ilegal. Pencairan cepat dengan syarat minim, tetapi berujung penyalahgunaan data, teror penagihan, atau pencairan dana tanpa persetujuan.
- Modus salah transfer. Pelaku mengirim dana ke rekening korban, lalu meminta dana itu dikembalikan ke rekening lain.
Untuk melindungi diri:
- Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas.
- Jangan mengklik tautan dari pengirim tidak dikenal dan unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi.
- Lakukan pembayaran melalui sistem resmi platform, bukan ke rekening pribadi penjual.
- Curigai tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat dan cek legalitasnya melalui kanal resmi OJK.
- Jika menerima transfer yang tidak dikenal, hubungi bank melalui kanal resmi dan jangan memindahkan dana tersebut sebelum jelas.
Jika telanjur menjadi korban, segera laporkan ke bank atau penyedia pembayaran serta ke IASC melalui iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti transfer, kronologi kejadian, rekening tujuan, dan tangkapan layar percakapan. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana dapat diblokir, walaupun pengembalian dana tidak selalu dapat dijamin.