Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong mengikuti Asistensi Manajemen Risiko Keamanan Informasi (Manris KI) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (13/5/2026). Materi asistensi disampaikan oleh Reikal Taupaani, Sandiman Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN.
Asistensi ini membahas penerapan manajemen risiko keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah. Manajemen risiko tersebut bertujuan melindungi aset informasi SPBE dari ancaman, mengendalikan risiko keamanan informasi, serta menetapkan langkah untuk menurunkan kemungkinan dan dampak risiko yang dapat mengganggu layanan pemerintahan.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan templat Panduan Umum Manajemen Risiko Keamanan Informasi SPBE Pemda, Daftar Inventaris Aset, dan Risk Register. Panduan tersebut mengacu pada SNI ISO/IEC 27005:2022, SNI ISO/IEC 27001:2022, SNI ISO/IEC 27002:2022, Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE, serta Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE.
Tahapan manajemen risiko yang dibahas meliputi penetapan organisasi dan konteks manajemen risiko, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, penyusunan rencana penanganan risiko (risk treatment plan), pemantauan dan reviu, hingga pencatatan dan pelaporan. Aset yang perlu dikelola risikonya mencakup data dan informasi, perangkat lunak, perangkat keras, sarana pendukung dan infrastruktur, serta sumber daya manusia dan pihak ketiga.
Hasil asistensi ini menjadi bekal Diskominfo Kabupaten Tabalong dalam mendampingi perangkat daerah menyusun daftar inventaris aset TIK dan risk register keamanan informasi, yang selanjutnya dilaksanakan melalui Coaching Clinic bagi Agen Siber perangkat daerah pada 9–11 Juni 2026.