JAKARTA – Tahun 2025 diprediksi akan menjadi periode kritis bagi keamanan siber Indonesia. Pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) oleh pelaku kejahatan siber membuat ancaman menjadi jauh lebih canggih dan kompleks. Pemerintah didorong untuk segera mempercepat penguatan regulasi dan infrastruktur pertahanan siber nasional.
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam siaran pers, Rabu (1/1/2025), mengungkapkan bahwa munculnya AI Agentik adalah ancaman terbesar yang perlu diwaspadai.
"AI Agentik, yang mampu bertindak secara mandiri dan adaptif, akan muncul sebagai vektor ancaman siber baru yang berpotensi sangat besar," ujar Pratama. Teknologi ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk mengotomatisasi serangan siber secara efisien dan dalam skala yang masif.
Serangan Deepfake dan Ransomware Kian Canggih
Selain AI Agentik, Pratama juga menyoroti peningkatan ancaman berbasis AI lainnya:
- Penipuan Berbasis AI: Teknik rekayasa sosial (social engineering) akan semakin sulit dideteksi. Penipuan seperti pig butchering (penipuan investasi jangka panjang) dan phishing suara (vishing) akan marak.
- Deepfake dan Pencurian Identitas: AI akan menghasilkan deepfake visual dan suara sintetis yang canggih, mempermudah pencurian identitas, penipuan, dan pelanggaran protokol keamanan.
- Ransomware Tahan Kuantum: Serangan ransomware juga akan berevolusi dengan mengadaptasi kriptografi pasca-kuantum, membuatnya lebih sulit dilacak dan diatasi di masa depan.
Ancaman serius lainnya datang dari serangan rantai pasokan (supply chain attack). Pratama menjelaskan bahwa penjahat siber akan menargetkan ekosistem sumber terbuka (open source), mengeksploitasi ketergantungan kode untuk mengganggu organisasi, yang berpotensi berdampak luas pada bisnis dan infrastruktur.
geopolitik dan Tuntutan Regulasi
Ancaman juga datang dari ranah geopolitik. Konflik ideologis dan politik akan semakin terasa di ranah siber, dengan meningkatnya serangan spionase, kejahatan siber, dan disinformasi dari aktor-aktor besar. Serangan ini secara spesifik menargetkan pemerintah, bisnis, dan infrastruktur penting Indonesia.
Menghadapi kompleksitas ancaman ini, Pratama mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis:
- Bentuk Lembaga PDP: Segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU PDP untuk memastikan perlindungan data yang kuat.
- Percepat RUU KSKI: Mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KSKI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Perkuat BSSN: Menguatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran yang memadai.
- Tingkatkan SDM: Menerapkan kebijakan keamanan siber yang ketat di semua instansi pemerintah dan meningkatkan kapasitas SDM di bidang keamanan siber secara nasional
Sumber:
https://www.liputan6.com/tekno/read/5859250/ancaman-siber-2025-indonesia-harus-waspada-ai-agentik?page=3