Jakarta, Kompas.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada perusahaan infrastruktur internet global, Cloudflare, dan puluhan platform digital lain. Komdigi mengancam akan memblokir layanan mereka di Indonesia jika tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ancaman ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan semua platform digital swasta yang melayani pengguna di Indonesia untuk terdaftar.
Alasan Utama: Perangi Judi Online
Direktur Jenderal Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk menegakkan kedaulatan digital dan mempermudah penegakan hukum.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan," kata Alexander.
Data Komdigi menunjukkan bahwa 76 persen dari 10.000 situs judi online yang ditangani pada awal November 2025 menggunakan infrastruktur Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan menghindari pemblokiran. Komdigi menuntut Cloudflare untuk lebih kooperatif dan melakukan filtering terhadap layanan yang merugikan Indonesia.
Risiko "Bencana" Internet Global
Ancaman pemblokiran terhadap Cloudflare menjadi sorotan karena layanan ini merupakan backbone bagi sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs web di dunia, termasuk platform vital seperti ChatGPT, Dropbox, X, dan Discord.
Gangguan pada Cloudflare, seperti yang terjadi pada 18 November 2025, dapat menyebabkan kelumpuhan akses di banyak platform global.
25 Platform Lain Ikut Ditegur
Selain Cloudflare, Komdigi juga telah menegur 25 platform global lain dari berbagai sektor (AI, pendidikan, cloud storage, dan perhotelan) karena belum mendaftar PSE. Di antara nama-nama besar yang ditegur adalah:
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com)
- Dropbox, Inc.
- Duolingo, Inc.
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org)
- Marriott International, Inc.
Ultimatum 14 Hari
Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 14 hari kerja bagi platform yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika batas waktu terlampaui, sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (blokir) akan dijatuhkan.
"Kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah," tegas Alexander, sambil mengimbau pengguna Cloudflare untuk mulai mencari alternatif lain.